Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Dharma-Kun Bisa Ketar-ketir, Warga Laporkan Pencatutan NIK ke Polda Metro Jaya

Pelapor mengetahui NIK-nya dicatut mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana usai kasus serupa ramai diperbincangkan di media sosial.

Editor: Erik S
zoom-in Kubu Dharma-Kun Bisa Ketar-ketir, Warga Laporkan Pencatutan NIK ke Polda Metro Jaya
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - Polda Metro Jaya menerima laporan warga terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK))-nya dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon (paslon) Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum memperkarakan dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui kabar dugaan pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta viral di media sosial. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengakui NIK anak dan kerabatnya telah dicatut.

“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum dan melaporkan pasangan independen Komjen Pur Parengkun ke Polri, Bawaslu karena sudah melanggar,” kata Iwan, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: KPU DKI Tetap Terbitkan SK Penetapan Dukungan Dharma-Kun Wardana Meski Ada Dugaan Pencatutan NIK

Ia melihat setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan dari dugaan pencatutan NIK dari KTP warga untuk mendukung calon Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakatra jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

Pertama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Lalu, Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kemudian pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Atas polemik ini, pihaknya menduga ada mastermind yang sudah merencanakan meloloskan pasangan independen Komjen Purn Parengkun di Pilkada Jakarta. Setelah hampir berhasil menaklukan semua partai politik.

“Dan kami menduga pasangan independen sengaja diloloskan untuk persiapkan skenario selanjutnya apabila menjegal Anies berhasil,” terangnya.

Hal itu kata Iwan apabila ada calon tunggal di Pilkada Jakarta, maka besar kemungkinan akan kalah melawan kotak kosong, “Karena pendukung Anies dan pendukung PDIP akan memboikot dan tidak datang ke TPS,” tegasnya. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas