5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Koalisi di Pilkada Sumut usai MK Ubah Syarat Pencalonan
Berikut daftar empat partai yang bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri di Pilkada Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Baca berita lainnya terkait Pilgub Sumatera Utara.