Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia

Ahok mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala daerah.

Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut.

Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik di pemilu legislatif 2024.

Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi. 

"Kami sedang nunggu hasil rapat DPP," kata Ahok kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Ahok juga ditanya kemungkinan hasil rapat DPP ini bakal diputuskan atau masih mematangkan untuk Pilkada Jakarta pada hari ini?

Berita Rekomendasi

Termasuk, soal kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Ahok pun merespons bahwa keputusan MK ini tentu akan merubah peta politik pencalonan kepala daerah se-Indonesia.

"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," jelas Ahok.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas