Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia

Ahok mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Baca juga: Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas