Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto PDIP Tersenyum Sikapi Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan MK ubah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasto PDIP Tersenyum Sikapi Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Istimewa
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ubah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Hasto menilai putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak yang berupaya menciptakan calon tunggal di Pilkada Jakarta.

"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Dia mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat.

Hasto memastikan PDIP bakal mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta.

Baca juga: DPR Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bisa Kurangi Politik Transaksional

"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," katanya.

BERITA TERKAIT

Hasto mengatakan PDIP akan berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub Jakarta.

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Respons Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan pasangan calon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/ gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas