KPU Segera Bersurat ke Komisi II DPR Minta Konsultasikan 2 Putusan Terbaru MK
"Segera kami akan bersurat resmi ke DPR Komisi II," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera bersurat ke Komisi II DPR RI untuk konsultasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekonstruksi syarat pencalonan Pilkada 2024 dan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.
"Segera kami akan bersurat resmi ke DPR Komisi II," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan demi memahami secara komprehensif dan mengkaji lebih dalam dua putusan MK tersebut.
Bukan cuma itu, KPU juga akan menyosialisasikan putusan MK ini kepada partai politik peserta.
"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah yag seharusnya dilakukan, konsultasi dengan para pihak, dan kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari jelang masa pendaftaraan calon kepala daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MahkamahKonstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Selain itu dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
Mahkamah mengatakan, semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Artinya, pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.