PDIP Sebut Putusan MK Kabar Baik dan Menggembirakan: Kami Bisa Maju di Daerah yang Dikuasai Oligarki
PDIP sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan mendukung calon kepala daerah merupakan kabar baik dan menggembirakan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan persyaratan mendukung calon kepala daerah merupakan kabar baik dan menggembirakan.
Sebab, Deddy menilai, jika selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan dalam proses pencalonan.
Sehingga, PDIP tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.
Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.
Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi.
Deddy juga mengatakan, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Deddy.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," sambung dia.
Deddy juga menilai, dengan putusan ini maka politik mahar dalam Pilkada Kabupaten/Kota dan Provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.
Sebab, Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
Dia juga menyebut, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada.
"Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tegas Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.