Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarik Ulur PDIP ke Anies di Pilkada Jakarta: dari Upayakan Usung hingga Beri Syarat Harus jadi Kader

PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, tapi PDIP memberikan syarat agar eks Gubenur Jakarta itu menjadi kader.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tarik Ulur PDIP ke Anies di Pilkada Jakarta: dari Upayakan Usung hingga Beri Syarat Harus jadi Kader
Kolase Tribunnews
PDIP dan Anies Baswedan - PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, tapi PDIP memberikan syarat agar eks Gubenur Jakarta itu menjadi kader. Hal tersebut diungkap PDIP usai muncul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat PDIP yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat PDIP kini bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Padahal sebelumnya, PDIP sempat kesulitan untuk mencari partai koalisi usai ditinggal 12 parpol yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

PDIP adalah salah satu partai yang belum mengumumkan pasangan calon yang akan diusungnya di Pilkada Jakarta.

Sebelum adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, PDIP sempat mengungkap akan berupaya untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Terlebih setelah Anies ditinggal oleh PKS, PKB, dan NasDem yang memilih bergabung ke KIM Plus dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah bahkan menyebut PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said pada Sabtu (19/8/2024), dilansir Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta.

Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

Namun,berbeda setelah adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini.

Baca juga: Saat Anies Baswedan Kutip Kata-kata Bung Karno di Tengah Ditutupnya Peluang Maju Pilgub Jakarta

Bak tarik ulur, PDIP kini memberikan syarat bagi Anies jika ingin diusung di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan peluang Anies dicalonkan oleh PDIP akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader partai.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," terang dia.

Kemungkinan PDIP mengusung Anies terbuka lebar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada.

Putusan MK itu membuat partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Komarudin menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada.

Apalagi, PDIP merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga: PKS Tak Masalah Jika Nantinya Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta Lewat PDIP

Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, di antaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelas Komarudin.

Lebih lanjut Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akan diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Baca juga: MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Partai Buruh dan Hanura

Partai Buruh Pastikan akan Merapat ke PDIP, Termasuk Jika Mengusung Anies

Partai Buruh dipastikan akan merapat dan berkoalisi dengan PDI Perjuangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan soal pencalonan kepala daerah.

“Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2024).

Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan.

“Iya,” ujarnya singkat.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Hendri Satrio: Kalau Semangatnya Demi Kalahkan Jokowi, PDIP Harus Minta Konstituen Dukung Anies

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya itu, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Pigub DKI Jakarta.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas