Hakim Enny Nurbaningsih Sebut MK Tak Boleh Komentari RUU yang Dibahas di Rapat Baleg DPR Hari Ini
MK tak komenatari soal rapat Baleg DPR RI dan pemerintah yang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Yandri mengatakan, secara hukum, putusan MK itu dapat langsung berlaku, tetapi DPR harus melakukan pendalaman terlebih dahulu soal putusan itu, supaya bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.
"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada."
"Sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat Baleg hari ini memutuskan hal yang berbeda dari putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baleg DPR tidak menerapkan seluruh putusan MK tersebut, tapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.
Seperti pada Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah MK, kini dikembalikan lagi oleh Baleg DPR.
Sehingga, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Namun, perlu diingat juga bahwa keputusan dari Baleg ini belum final, karena hal ini masih akan diputuskan di Rapat Paripurna DPR.
Berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR hari ini:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut