Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Enny Nurbaningsih Sebut MK Tak Boleh Komentari RUU yang Dibahas di Rapat Baleg DPR Hari Ini

MK tak komenatari soal rapat Baleg DPR RI dan pemerintah yang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hakim Enny Nurbaningsih Sebut MK Tak Boleh Komentari RUU yang Dibahas di Rapat Baleg DPR Hari Ini
Tribunnews.com/Ibriza
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, saat ditemui di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024). (Ibriza) - MK tak komenatari soal rapat Baleg DPR RI dan pemerintah yang membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. 

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti/Deni) (Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas