Jelang Rapat RUU Pilkada, Ruang Baleg DPR Sempat Dijaga Brimob
Pantauan di lokasi, sekitar sepuluh anggota Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga disekitar ruang Baleg.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berada di Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tampak dijaga oleh aparat kepolisian dari satuan Brimob.
Anggota Brimob itu terlihat menjelang Rapat Baleg DPR RI membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) pagi.
Pantauan di lokasi, sekitar sepuluh anggota Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga disekitar ruang Baleg.
Mereka tersebar di sejumlah titik-titik di ruang Baleg.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga terlihat hadir di Ruang Baleg DPR RI sekira pukul 09.15 WIB.
Menkumham tampak dikawal sejumlah ajudannya langsung masuk ke ruang pimpinan Baleg.
Tak berselang lama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama para ajudannya juga tiba dan masuk ke ruang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek pun tiba di ruangan Baleg sekitar pukul 09.35 WIB, dan bersedia diwawancarai wartawan perihal rapat hari ini.
Kepada wartawan, Awiek menjelaskan bahwa rapat hari ini membahas revisi UU Pilkada sekaligus membahas apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek di lokasi.
Namun yang terpenting, kata politisi PPP ini, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU.
“Itu Clear. Ya terserah DPR. Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan,” jelas Awiek.
Upaya Aputasi Putusan MK 60 & 70