MK Ubah Syarat Pilkada, Pakar: Tak Ada Lagi Monopoli Pencalonan
Putusan MK dipandang sangat baik bagi demokrasi di Indonesia agar tak ada lagi monopoli pencalonan di Pilkada.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Senang Jika Banyak Lawan di Pilkada Jakarta 2024
Putusan ini membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta.
Sebab, berdasarkan putusan ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Selain itu, PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta tanpa berkoalisi dengan parpol lain di Pilkada Jakarta.