PDIP Sebut Putusan MK Final, Partai Banteng Akan Bertindak jika Baleg DPR Ngeyel Sahkan RUU Pilkada
Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP akan bertindak ajukan nota penolakan jika Baleg DPR RI tetap ngotot mengesahkan RUU Pilkada.
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Tubagus (Tb.) Hasanuddin, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal threshold atau ambang batas pencalonan pilkada maupun syarat usia calon kepala daerah sudah final.
Maka dari itu, dia meminta putusan MK itu ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi. Ya. Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikutilah," katanya saat mengikuti rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR membahas RUU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dilansir Kompas.com.
Apabila nantinya Baleg DPR masih ngeyel ingin mengesahkan RUU Pilkada hasil rapat kilat Baleg dengan Pemerintah dan DPD hari ini, T.B. Hasanuddin mengatakan PDIP bakal mengajukan nota penolakan.
"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata Tb. Hasanuddin.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, pun menilai Panja RUU Pilkada yang dibentuk Baleg DPR RI itu telah melakukan kejahatan konsitusional karena tindakannya sangat tercela dan tidak etis.
Pasalnya, mereka menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
"Menurut saya apa yang dilakukan adalah sejenis kejahatan konstitusional," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Rabu.
Panja RUU Pilkada juga dianggap mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.
Dengan demikian, mereka disebut telah melakukan melakukan perlawanan terhadap putusan MK dengan mengganti UU untuk membatalkan.
"Baleg merevisi UU Pilkada yang tidak ada dalam Prolegnas, melalui penggunaan kekuasaan politik legislasi untuk melawan konstitusi dan MK, padahal putusan MK itu bersifat final and binding dan harus dilaksanakan segera," ungkap Deddy.
Baca juga: Pakai Putusan MK Terbaru, Besok Megawati Umumkan 169 Cakada dari PDIP Gelombang Kedua
Sebagaimana diketahui, rapat Baleg DPR dengan pemerintah tersebut membahas revisi UU Pilkada yang diputuskan oleh MK soal syarat baru partai politik.
Dalam rapat itu, Baleg menyepakati hal yang berbeda dari MK, yakni mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi di DPRD.
Sementara itu, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.