Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Rakyat Kembali Temukan Haknya setelah Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Pengamat politik, Ray Rangkuti, berkomentar mengenai putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengamat Sebut Rakyat Kembali Temukan Haknya setelah Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

Ray mengatakan rakyat kembali menemukan hak-haknya sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia, terkait putusan MK tersebut.

"Rakyat kembali menemukan haknya yang mulai lepas. Sebagai pemilik sah kedaulatan politik Indonesia," ujar Ray dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Ray juga bicara soal peta politik pasca-putusan MK.

Ia menilai peta kekuatan politik akan mengalami perubahan.

Menurutnya, partai politik harus menyusun ulang strategi mereka, mengingat peta kekuatan politik di Pilkada akan segera berubah.

"Dengan adanya putusan MK ini, kita berharap gairah Pilkada sebagai pesta kedaulatan rakyat kembali."

BERITA TERKAIT

"Parpol-parpol dapat menyusun ulang strategi. Peta kekuatan politik di Pilkada akan berubah," jelas Ray.

Kemudian, Ray turut mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilkada dengan memasukkan poin-poin putusan MK.

Khususnya yang terkait syarat pencalonan pasangan calon (paslon) oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam Pilkada.

Ia pun menilai revisi PKPU berdasarkan putusan terbaru MK, harus segera dilakukan mengingat pendaftaran calon kepala daerah sebentar lagi akan dibuka, yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

"Indonesia tidak menemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK ini ke dalam PKPU," kata Ray.

"Masih tersedia enam hari dalam hitungan kalender atau empat hari dalam hitungan hari kerja. Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud," pungkasnya.

KPU Akan Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Sementara itu, KPU memastikan pihaknya bakal merevisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, revisi itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MK.

Ia memastikan revisi PKPU dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 sesuai mekanisme perundang-undangan," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Afifuddin menyebut revisi PKPU juga bakal memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

"Dan dengan memperhatikan jadwal sebagaimana tertera dalam PKPU 2/2024," ujar dia.

Diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa, MK memutuskan partai non-seat atau yang tidak memiliki kursi DPRD, bisa mengusung paslon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi dengan parpol lainnya.

Baca juga: MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini

Sebab, dalam putusannya, MK melakukan perubahan terhadap syarat ambang batas (threshold) yang dianggap menyulitkan partai non-DPRD.

Sebagai informasi, gugatan mengenai ambang batas itu diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Selain itu, MK juga memutuskan menolak soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Berikut syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, menurut putusan MK yang terbaru:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi ambang batas ini untuk mengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(mg/Roby Danisalam)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas