Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Putusan MK jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta
Tribunnews.com
Anies Baswedan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada jadi angin segar untuk PDIP dan Anies, jika ingin maju Pilkada Jakarta via PDIP, Anies harus jadi kader. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.

Hasto berpandangan putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak yang berupaya menciptakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.

"Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," ucap Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Dia mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat.

Hasto memastikan PDIP bakal mengusung calon mereka di Pilgub DKI Jakarta mendatang.

"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," katanya.

Hasto mengatakan PDIP akan berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," ujarnya.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap proaktif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas Pilkada 2024.

Hal itu penting dilakukan oleh KPU agar lembaga itu tak dianggap berat sebelah khususnya dalam konstelasi Pilkada mendatang.

"KPU harus proaktif. Supaya jangan dibilang dia berat sebelah," kata Komarudin.

Terkait hal ini Komarudin pun membandingkan sikap KPU yang memutuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu.

Menurutnya pada saat itu KPU dianggap memiliki semangat tinggi dalam merespon putusan MK yang sebelumnya sempat disengketakan.

"Jangan kemarin itu keputusannya Gibran itu hari libur saja dia semangat tinggi itu. Jadi yang ini juga harus semangat yang sama, hari minggu pun harus dia lakukan konsultasi," tegasnya.

"Apalagi ini bukan reses, jadi jangan mulai diskusi lagi ini nanti begini-begini, tidak. Putusan ini tidak ada alasan untuk konsultasi memperpanjang waktu," sambungnya.

Baca juga: PDIP Kemungkinan Umumkan Calon Gubernur Untuk Pilkada Jakarta Pada 24 Agustus 2024

Lebih jauh dikatakan Komarudin, jika KPU tidak langsung merespon hasil putusan yang telah ditetapkan MK, maka bukan tidak mungkin bakal kembali menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia buat, jadi jangan dia mengundang polemik berkepanjangan," pungkasnya.

Peluang Anies Baswedan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini memang terbuka lebar setelah keluarnya putusan MK.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju(KIM) Plus kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Jubir Sebut Komunikasi Anies Baswedan dengan PDIP Sudah Berjalan Lama dan Lancar

Kendati demikian Komarudin Watubun menegaskan Anies harus bisa menjadi kader untuk bisa maju lewat partainya di DKI. Komar mengaku pihaknya berpengalaman ditinggal oleh kadernya.

PDIP, lanjut Komar, tak mau menjadi keledai dengan jatuh di lubang yang sama. Menurut dia, kader saja bisa berkhianat, apalagi jika tidak menjadi kader.

"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman," ucap Komar.

"Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan, kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama apalagi manusia," imbuhnya.

Partai Buruh juga dipastikan bakal merapat ke PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihaknya soal pencalonan kepala daerah.

“Dengan demikian peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Ketika ditegaskan kembali apakah maksud pernyataannya itu berarti partai yang didominasi warna oranye ini bakal mengikuti peta politik PDIP dalam pilkada mendatang, termasuk jika mengusung Anies, Said Iqbal membenarkan. “Iya,” ujarnya singkat.

Anies Konsolidasi

Terpisah, Anies Baswedan mengaku bersyukur atas keluarnya putusan dari MK. Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

"Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara," kata Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid.

Anies, lanjut Sahrin juga saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan banyak partai politik. Namun, Sahrin enggan membeberkan dengan partai politik mana saja Anies melakukan komunikasi.

"Yang pasti saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai," ujarnya.(Tribun Network/fah/ham/mar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas