Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Putusan MK: PKS Komitmen Usung RK-Suswono, NasDem Ogah Berandai-andai soal Dukung Anies Lagi

Setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, PKS tak mundur dukung RK-Suswono sedangkan NasDem enggan berandai-andai kembali dukung Anies Baswedan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Usai Putusan MK: PKS Komitmen Usung RK-Suswono, NasDem Ogah Berandai-andai soal Dukung Anies Lagi
Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, PKS tak mundur dukung RK-Suswono sedangkan NasDem enggan berandai-andai kembali dukung Anies Baswedan. 

"Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik di daerah-daerah tertentu, yang kita sudah berkoalisi. Untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya," jelasnya. 

Menurut Tobas, terlalu dini berandai-andai melakukan langkah tertentu setelah putusan MK.

"Jadi kami dari Partai NasDem tertentu butuh waktu untuk mempelajari dengan segera."




"Dan tentunya pada saatnya apabila sudah kami pelajari dan kami diskusikan bersama-sama," jelasnya. 

Terkait komitmen dukungan NasDem untuk RK-Suswono di Jakarta, dirinya menegaskan masih mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. 

"Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa kami masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MK tersebut."

"Kita tunggu saja, tentunya mudah-mudahan yang terbaik bagi bangsa ini," ucapnya.

Baca juga: Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Syarat Usung Cagub-Cawagub

BERITA TERKAIT

Berikut syarat mengusung cagub-cawagub setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024:

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

D. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(Tribunnews.com/Deni/Reza/Rahmat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas