Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Putusan MK: PKS Komitmen Usung RK-Suswono, NasDem Ogah Berandai-andai soal Dukung Anies Lagi

Setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, PKS tak mundur dukung RK-Suswono sedangkan NasDem enggan berandai-andai kembali dukung Anies Baswedan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Usai Putusan MK: PKS Komitmen Usung RK-Suswono, NasDem Ogah Berandai-andai soal Dukung Anies Lagi
Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Setelah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, PKS tak mundur dukung RK-Suswono sedangkan NasDem enggan berandai-andai kembali dukung Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dapat membuat sejumlah partai politik (parpol) mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri pada Pilkada 2024.

Pasalnya, kini pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).

Adapun di Pilkada Jakarta 2024, ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, memastikan pihaknya tetap pada keputusan mengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Jakarta.

Menurutnya, putusan MK tidak akan mengubah pendirian PKS mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur," kata Aboe di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Ia memastikan, partainya telah selesai dalam membuat keputusan soal Pilkada Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Ya, kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana?" ucap Aboe.

Namun, ia tak menjelaskan mengenai kesiapan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus melawan Anies di Jakarta.

Baca juga: Baleg DPR Hari Ini Gelar Rapat Bahas Putusan MK dan Pilkada, untuk Jegal Anies?

"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas, tak ingin berandai-andai soal kemungkinan pihaknya kembali mendukung Anies setelah putusan MK.

"Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dahulu (Putusan MK)," kata Tobas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Ia menyebut, NasDem akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain, terkait kesepakatan kerja sama yang sudah disepakati di Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang mesti dilakukan imbas putusan MK tersebut.

"Kita juga mungkin akan berkomunikasi dengan beberapa partai politik di daerah-daerah tertentu, yang kita sudah berkoalisi. Untuk melihat apa yang akan kita lakukan ke depannya," jelasnya. 

Menurut Tobas, terlalu dini berandai-andai melakukan langkah tertentu setelah putusan MK.

"Jadi kami dari Partai NasDem tertentu butuh waktu untuk mempelajari dengan segera."

"Dan tentunya pada saatnya apabila sudah kami pelajari dan kami diskusikan bersama-sama," jelasnya. 

Terkait komitmen dukungan NasDem untuk RK-Suswono di Jakarta, dirinya menegaskan masih mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. 

"Seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa kami masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MK tersebut."

"Kita tunggu saja, tentunya mudah-mudahan yang terbaik bagi bangsa ini," ucapnya.

Baca juga: Tak Mau Dikhianati, Komarudin Watubun: Anies Harus Jadi Kader PDIP Jika Maju Pilgub Jakarta

Syarat Usung Cagub-Cawagub

Berikut syarat mengusung cagub-cawagub setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024:

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

D. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(Tribunnews.com/Deni/Reza/Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas