Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Kata 6 Publik Figur: Reza Rahadian, Cing Abdel, Mamat Alkatiri
Komedian, aktor, hingga komika turut aksi demo tolak RUU Pilkada di depan MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), sampaikan orasi di hadapan warga.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
"Mohon maaf untuk bapak ibu yang mengalami kemacetan."
"Bapak ibu mengalami kemacetan, tapi kami pastikan bahwa demokrasi tidak akan macet ke depan," tuturnya, dilansir TribunSumsel.com.
Buruh dan Mahasiswa Ikut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan, ada tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan.
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).
Rencananya, Partai Buruh akan menggelar dua aksi, yakni pada Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI.
Pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
Untuk tuntutan kedua, adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Selain itu, unjuk rasa juga diikuti mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada.
Berikut daftar kampus yang melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI hari ini:
- BEM Universitas Indonesia (UI)
- BEM Universitas Padjajaran (Unpad)
- BEM Universitas Andalas (Unad)
- BEM Institut Teknologi Bandung (ITB)
- BEM Universitas Gadjah Mada (UGM)
Isi Tuntutan
Adapun isi tuntutan dari BEM Unpad terhadap Presiden, para pejabat publik, kandidat calon kepala daerah, lembaga-lembaga negara untuk dengan tegas mematuhi dan menegakkan konstitusi:
1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi
2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan
3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum
- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi
- Segera membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan di antaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Menuntut KPU mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.
Putusan MK soal RUU Pilkada
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut, partai politik (aprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.
Adapun parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.
Melalui putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen, kemudian, DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sementara untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Selang sehari, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Rabu (22/8/2024).
Dalam rapat Panja, Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.
Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun bunyi pasal itu, adalah "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Mamat Alkatiri hingga Abdur Arsyad Orasi di Gedung DPR Demo Peringatan Darurat, Minta Massa Bersatu
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Pravitri Retno W, Igman Ibrahim, TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri, Kompas.com)