Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Turun Aksi, Tuntut DPR agar Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

Partai Buruh mengonfirmasi akan menghadirkan 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (22/8/2024).

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Partai Buruh Turun Aksi, Tuntut DPR agar Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Massa dari elemen Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta (1/5/2024). --- Partai Buruh mengonfirmasi, menghadirkan 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh mengonfirmasi, menghadirkan sebanyak 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (22/8/2024).

Aksi demonstrasi ini, menyikapi tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat pada Rabu (21/8/2024) kemarin, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi UU Pilkada.

Dalam aksi demonstrasi, Partai Buruh menuntut DPR RI untuk tidak melawan hasil putusan MK yang telah ditetapkan pada Selasa (20/8/2024).

Partai Buruh mengonfirmasi terdapat dua tempat dilaksanakannya aksi demonstrasi.

Lokasi pertama hari ini, Kamis, demonstrasi digelar di Kawasan Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Sedangkan lokasi demonstrasi pada hari Jumat (23/8/2024) akan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat.

Berdasarkan tayangan Live Update di kanal YouTube Tribunnews, Kamis sore, pukul 15.00 WIB, aksi pengunjuk rasa di kawasan depan Gedung MPR/DPR RI Jakarta masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

Sejumlah demonstran membawa perlengkapan aksi, seperti spanduk hingga bendera.

Aksi diikuti oleh warga, mahasiswa, hingga publik figur yang turut serta turun ke jalan mengawal putusan MK.

Terdapat dua tuntutan yang digaungkan dalam aksi demonstrasi Partai Buruh.

Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK soal Pilkada, Massa Jebol Pagar Gedung DPR

Tuntutan pertama mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024.

Sementara tuntutan kedua mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan,pihaknya akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang cara itu konstitusional

“Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi,” kata Said di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas