Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Digelar Lagi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, DPR Belum Bisa Pastikan Kapan Bakal Digelar Lagi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta jelang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda sidang paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kamis. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang paripurna, menyebut sidang ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

"Rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," kata Dasco, Kamis.

"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan."

"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," imbuhnya.

Sufmi Dasco Ahmad lalu menegaskan rapat kali ini ditunda.

Menurutnya, DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di mana pimpinan DPR harus menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) kembali.

Berita Rekomendasi

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus di-Rapim-kan lagi di-Bamus-kan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.

Lalu ketika ditanya soal peluang pengesahan revisi UU Pilkada akan dilaksanakan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang, Dasco belum bisa memberikan kepastian.

"Ya, kita akan lihat juga mekanisme yang berlaku. Apakah nanti akan diadakan Rapim dan Bamus karena itu ada aturannya, saya belum bisa jawab. Kita akan lihat nanti, ya, dalam beberapa saat ini," tuturnya.

Sementara itu, saat ini rencana pengesahan revisi UU Pilkada menuai banyak protes dari masyarakat.

Baca juga: Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapat Bamus, Agendakan Kembali Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

Ketika disinggung apakah DPR akan tetap melanjutkan pengesahan ini meski ada banyak penolakan, Dasco meminta publik untuk menunggu.

"Ya, nanti kita akan lihat perkembangannya, ya, kita akan rapatkan dan kita DPR adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu menyatakan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Awalnya, Dasco menjelaskan rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas