Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Dinamika Pilkada, Menkominfo Pastikan Pemerintah Akan Taat dan Patuh Pada Aturan Berlaku

Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap dinamika seputar Pilkada tidak memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Dinamika Pilkada, Menkominfo Pastikan Pemerintah Akan Taat dan Patuh Pada Aturan Berlaku
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berharap dinamika seputar Pilkada tidak memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum.

Menkominfo meminta ruang publik dijaga bersama agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik.

“Jangan sampai dinamika seputar Pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum. Kita semua akan rugi kalau itu terjadi," ujar Menkominfo Budi Arie di Jakarta, Kamis (22/08/2024).

Menkominfo menilai kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari bagaimana warganya menyikapi perbedaan pendapat.

Sikap demokratis serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan telah terlihat di masyarakat di tengah dinamika belakangan ini.

Baca juga: KPU Pastikan Manut Putusan MK Setelah DPR Umumkan Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak," ucapnya.

Menurut Budi Arie, sikap pemerintah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku," kata Budi Arie

Menkominfo juga menuturkan dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR mesti disikapi dengan bijak.

Baca juga: Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024

Saat ini, fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media.

Pemerintah berharap dinamika di masyarakat tersebut bakal berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman.

DPR memastikan batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Ia pun memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

DPR sepakat untuk taat pada putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Kemudian, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Ia pun memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan berkiblat pada PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan MK.

“Saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.

Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak akan dihelat pada Rabu, 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas