8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?
Parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Berikut daftarnya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Ini memberikan peluang bagi Demokrat, Perindo, PPP, Partai Buruh, Gelora, Ummat, Hanura, PKN, PBB, dan Garuda untuk berkoalisi mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Parpol dengan suara kurang dari 7,5 persen juga dapat berkoalisi dengan parpol yang dapat mengajukan paslon sendiri.
PKS Komitmen Usung RK-Suswono
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, memastikan pihaknya tetap pada keputusan mengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Jakarta.
Menurutnya, putusan MK tidak akan mengubah pendirian PKS mengusung Ridwan Kamil-Suswono.
"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur," kata Aboe di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Ia memastikan, partainya telah selesai dalam membuat keputusan soal Pilkada Jakarta.
"Ya, kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana?" ucap Aboe.
Namun, ia tak menjelaskan mengenai kesiapan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus melawan Anies di Jakarta.
"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas, tak ingin berandai-andai soal kemungkinan pihaknya kembali mendukung Anies setelah putusan MK.
"Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dahulu (Putusan MK)," kata Tobas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
Ia menyebut, NasDem akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain, terkait kesepakatan kerja sama yang sudah disepakati di Pilkada 2024.
Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang mesti dilakukan imbas putusan MK tersebut.