Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pakai Putusan MK untuk Ubah PKPU Pilkada, Ini 2 Pasal yang Diubah

Berikut pasal yang diubah dalam PKPU oleh KPU berdasarkan putusan MK terkait Pilkada.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPU Pakai Putusan MK untuk Ubah PKPU Pilkada, Ini 2 Pasal yang Diubah
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024). Berikut pasal yang diubah dalam PKPU oleh KPU berdasarkan putusan MK terkait Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memakai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembuatan Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan Pilkada di Pilkada 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa ada dua putusan MK yang digunakan pihaknya untuk membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu putusan nomor 60 dan 70.

"Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan MK nomor 60/PUU/XX/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU/XX/2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Setelah mengubah aturan PKPU tersebut, Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Afifuddin memerintahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK nomor 60.

BERITA REKOMENDASI

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.

Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.


Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pakai Putusan MK

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya batal untuk merevisi UU Pilkada yang sebenarnya dijadwalkan akan diputuskan pada sidang paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).

Hal ini disampaikan Dasco dalam cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco.

Dengan pembatalan ini, Dasco menegaskan pendaftaran calon ke KPU untuk Pilkada 2024 menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," cuitnya.

Seperti diketahui, gelombang protes terkait revisi UU Pilkada oleh DPR terjadi di berbagai daerah.

Adapun revisi UU Pilkada dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Berikut dua putusan MK yang sempat direvisi oleh Baleg terkait Pilkada:

Pertama, Baleg DPR sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024

Baca juga: KPU Bisa Terima Pendaftaran Pilkada Didasari Putusan MK Tanpa Revisi PKPU Lebih Dulu

Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.

Di sisi lain, putusan MK terkait batas usia calon di Pilkada mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika sudah ditetapkan.

Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK soal ambang batas atau treshold Pilkada.

Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas