Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulhas Tegaskan PAN Tak Akan Dorong Zita Anjani Maju Pilgub Jakarta Usai DPR Batal Revisi UU Pilkada

PAN bisa mengusung sendiri sosok calon kepala daerah di Pilkada, namun pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Koalisi Jakarta Maju

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Zulhas Tegaskan PAN Tak Akan Dorong Zita Anjani Maju Pilgub Jakarta Usai DPR Batal Revisi UU Pilkada
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ketua DPP PAN Zita Anjani saat ditemui wartawan di kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024). 

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Berita Rekomendasi

Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas