Zulhas Tegaskan PAN Tak Akan Dorong Zita Anjani Maju Pilgub Jakarta Usai DPR Batal Revisi UU Pilkada
PAN bisa mengusung sendiri sosok calon kepala daerah di Pilkada, namun pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Koalisi Jakarta Maju
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, pihaknya tidak akan mengusung Ketua DPP PAN Zita Anjani di Pilkada Jakarta meski DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada.
Kata Zulhas, sejatinya meski PAN bisa mengusung sendiri sosok calon kepala daerah di Pilkada, namun pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Koalisi Jakarta Maju untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta.
Baca juga: 8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?
Oleh karena itu, PAN kata Zulhas, akan tetap solid mengusung pasangan tersebut meski memiliki kemauan sendiri.
Diketahui, PAN sebelumnya bersikeras untuk mendorong putri kandung Zulhas tersebut untuk maju di Pilkada Jakarta sebagai cawagub.
"KIM kan sepakat sudah, ya tentu masing-masing punya kemauan, kalau sepakat ya sudah," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kediaman Dinas Menteri Perdagangan RI (Mendag), Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Zulhas Dipastikan Kembali Jabat Ketua Umum PAN: Tentu Ini Tugas Berat
Saat disinggung soal sikap PAN atas pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada itu, Zulhas mengklaim kalau pihaknya berada di kubu mahasiswa.
Padahal, dalam rapat panja dan saat dimintai pandangan mini fraksi di Baleg DPR RI soal pengesahan Revisi UU Pilkada ini, Fraksi PAN menyetujui dilakukannya Revisi UU Pilkada.
Bahkan Fraksi PAN tidak memberikan catatan apapun dalam persetujuan tersebut.
"Yang paling penting, kita mendengarkan aspirasi mahasiswa. Apalagi PAN ini sebagai partai yang dilahirkan adik-adik mahasiswa reformasi. Dalam situasi apapun, pada akhirnya kita menyetujui apa yang diusulkan adik-adik mahasiswa itu," tandas dia.
Sebagai informasi, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.
Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.
Baca juga: Zulhas Dipastikan Kembali Jabat Ketua Umum PAN: Tentu Ini Tugas Berat
Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.