Menkumham Segera Tindak Lanjuti Pengesahan Revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah
Menkumham segera menindaklanjuti revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Kepala Daerah, usai disepakati bersama Komisi II DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya segera menindaklanjuti revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Kepala Daerah, usai disepakati bersama Komisi II DPR.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, Kemenkumham langsung melakukan harmonisasi Rancangan PKPU tersebut, sebelum diundangkan.
"Sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undnagkan hari ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Supratman mengungkapkan, Kemenkumham akan mempercepat pengundangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Sebab itu, Kemenkumham langsung menggelar rapat untuk menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR hari ini.
"Hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegra mungkin melakukan pengundangan hari ini," ujarnya.
Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).
"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.
Pada kesimpulan rapat pada hari ini yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.
Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.