Reaksi Cak Imin saat Tahu Anies Makin Dekat dengan PDIP Menuju Pilkada 2024, Didoakan Lancar
Begini reaksi Muhaimin Iskandar saat menanggapi hubungan Anies Baswedan dan PDIP yang semakin dekat menjelang Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Mengenai hal ini, Anies hanya menjawab bahwa prorsesnya masih berjalan.
Dia tak menjawab apakah dirinya sudah ditawarkan untuk bergabung dengan PDIP.
"Ini masih jalan prosesnya," kata Anies, Sabtu.
Saat ini, Anies mengaku masih menunggu keputusan PDIP terlebih dahulu, baru menentukan langkah selanjutnya.
"Sekarang ini kita tunggu dulu sampai semua keputusan dibuat. Habis itu kita tentukan langkah ke depannya seperti apa," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa keputusan untuk mengusung adalah kewenangan DPP PDIP.
"Tetapi kita semua menunggu apa yang menjadi keputusan. Jadi tadi sama sekali kita tidak menyinggung tentang keputusan, langkah, dan lain-lain. Karena semuanya di luar kewenangan kita," ucap Anies.
DPP PDIP Tunggu Keputusan Megawati
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengaku, pihaknya tinggal menunggu keputusan akhir dari Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawai Soekarnoputri soal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung nantinya.
Basarah menyebut, hal itu masih berproses hingga saat ini, sebelum akhirnya pendaftaran gubernur dan calon gubernur ditutup.
Adapun, untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubenur DKI Jakarta akan dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
"Kita masih punya waktu sampai tanggal 29 yang akan datang. Kita masih terus berproses."
"Kita tunggu nanti bagaimana keputusan akhir Ibu Megawati Sukarnoputri untuk menentukan siapa calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan diusung oleh PDI Perjuangan," kata Basarah kepada wartawan di Bali, Sabtu (24/8/2024).
Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Terkiat dengan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024, diketahui akan dibuka mulai Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 WIB.
Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.