KPU Sebut Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Bisa Diperpanjang dengan Syarat
KPU RI bisa memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024.
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat menjelaskan alasan pembatalan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Sementara itu, dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut rincian jadwal penyelenggaran Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Berita Rekomendasi
Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Cagub-cawagub terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.