Maju di Pilkada Sumut Sebagai Cawagub Edy Rahmayadi, Hasan Basri Dipecat dari Kementerian Agama
Hasan Basri Sagala dipecat dari Kementerian Agama karena tidak meminta izin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Editor: Erik S
Hasan dikenal sebagai sosok yang energik, ramah, dan santun.
Hasan memulai pendidikan dasarnya di SDN No. 112224 Kotapinang dan MIS Islamiyah Kotapinang, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Kotapinang dan MTs Islamiyah Kotapinang.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya di kampung halaman, ia melanjutkan sekolah di SMAN 1 Kotapinang.
Lulus dari pendidikan dasar hingga menengah di Kotapinang, Hasan melanjutkan studi di UINSU Medan.
Setelah meraih gelar S1, ia merantau ke Jakarta untuk bekerja sekaligus melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Edy Rahmayadi Siap Berlayar di Pilkada Sumut: Kalau Ada Intimidasi, Berarti Tidak Mencintai Bangsa
Perjalanan hidupnya yang penuh tantangan ini akhirnya membawanya dipercaya memegang posisi penting di Kementerian Agama dan GP Ansor.
Saat ini, Hasan Basri Sagala memegang berbagai jabatan penting.
Ia pernah menjabat sebagai Kasatkornas Banser, Ketua PP GP Ansor, dan Ketua PB PMII.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Sekretaris LTM PBNU dan Wakil Ketua Umum JBMI Pusat.
Suami dari Linda Sahfitri Hasibuan ini juga dipercaya sebagai Komisaris Independen PT VAI dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Dipecat
Kementerian Agama memecat Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah.
Tenaga Ahli Menteri Agama ini diberhentikan usai menerima pinangan mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mendampinginya pada Pilkada Sumut 2024.
Baca juga: Edy Rahmayadi Pede Menang Pilkada Sumut Meski Bobby Nasution Didukung Koalisi Gemuk
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tegas Anna Hasbie dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).