Maju di Pilkada Sumut Sebagai Cawagub Edy Rahmayadi, Hasan Basri Dipecat dari Kementerian Agama
Hasan Basri Sagala dipecat dari Kementerian Agama karena tidak meminta izin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Editor: Erik S
Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU, tandasnya.
Penulis: Anisa Rahmadani
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI Alasan Hasan Basri Sagala Dipilih Jadi Pasangan Edy Rahmayadi di Pilgub SumutMaju di Pilkada Sumut Sebagai Wakil Edy Rahmayadi, Hasan Basri Dipecat dari Kementerian Agama