Maju di Pilkada Sumut Sebagai Cawagub Edy Rahmayadi, Hasan Basri Dipecat dari Kementerian Agama
Hasan Basri Sagala dipecat dari Kementerian Agama karena tidak meminta izin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Bakal calon gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memilih Hasan Basri Sagala sebagai bakal calon wakilnya di Pilkada Sumatra Utara 2024.
Nahas, Hasan Basri Sagala dipecat dari Kementerian Agama karena tidak meminta izin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan Edy Rahmayadi, Muchrid Nasution mengatakan, dipilihnya Hasan Basri Sagala sudah berdasarkan beberapa pertimbangan.
Baca juga: GP Ansor Minta Hasan Basri Fokus Bantu Menteri Agama, Dibanding Dampingi Edy Rahmayadi
"Ya beliau sudah dipilih untuk maju sebagai calon wakil gubernur bersama Pak Edy Rahmayadi," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (25/8/2024).
Dijelaskannya, diantara hal yang menjadi pertimbangan sebab, Hasan sudah pernah menjadi calon anggota legislatif dari dapil 2 Sumut.
"Tentu sudah berdasarkan beberapa pertimbangan dan sejauh ini hanya nama pak Hasan yang akan mendampingi pak Edy sebagai calon wakil Gubernur," ucapnya.
Selain itu, katanya, Hasan juga dinilai telah memiliki basis pemilih di sana.
"Dan beliau juga lama di Medan. Kemudian saat ini merupakan staf ahli Menteri Agama," ucapnya.
Untuk itu langkah selanjutnya, kata Muchrid, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan pemenangan di Sumut.
"Kita nilai keduanya pas sebagai pasangan calon karena memiliki pengalaman di pemerintahan dan juga punya basis massa," ucapnya.
Dikatakannya, apalagi saat ini sudah ada tiga partai pendukung dan pengusung Edy dan Hasan Basri.
"Tentu kami langsung melakukan konsolidasi dan pemenangan di Sumut," jelasnya.
Sosok Hasan Basri
Terpilihnya Hasan Basri Sagala sempat mengejutkan berbagai pihak, karena sebelumnya ada beberapa nama mencuat bakal mendampingi mantan Pangkostrad tersebut.
Baca juga: Hadapi Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Sebut Bakal Calon Wakilnya Berasal dari Kementerian
Sosok Hasan Basri Sagala lahir pada tanggal 10 Juni 1977, merupakan putra dari Abdul Roni Sagala dan Fatimah Harahap, keluarga yang dikenal taat beragama.
Hasan dikenal sebagai sosok yang energik, ramah, dan santun.
Hasan memulai pendidikan dasarnya di SDN No. 112224 Kotapinang dan MIS Islamiyah Kotapinang, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Kotapinang dan MTs Islamiyah Kotapinang.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya di kampung halaman, ia melanjutkan sekolah di SMAN 1 Kotapinang.
Lulus dari pendidikan dasar hingga menengah di Kotapinang, Hasan melanjutkan studi di UINSU Medan.
Setelah meraih gelar S1, ia merantau ke Jakarta untuk bekerja sekaligus melanjutkan kuliah S2 di Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Edy Rahmayadi Siap Berlayar di Pilkada Sumut: Kalau Ada Intimidasi, Berarti Tidak Mencintai Bangsa
Perjalanan hidupnya yang penuh tantangan ini akhirnya membawanya dipercaya memegang posisi penting di Kementerian Agama dan GP Ansor.
Saat ini, Hasan Basri Sagala memegang berbagai jabatan penting.
Ia pernah menjabat sebagai Kasatkornas Banser, Ketua PP GP Ansor, dan Ketua PB PMII.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Sekretaris LTM PBNU dan Wakil Ketua Umum JBMI Pusat.
Suami dari Linda Sahfitri Hasibuan ini juga dipercaya sebagai Komisaris Independen PT VAI dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Dipecat
Kementerian Agama memecat Hasan Basri Sagala karena tak izin mencalonkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah.
Tenaga Ahli Menteri Agama ini diberhentikan usai menerima pinangan mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mendampinginya pada Pilkada Sumut 2024.
Baca juga: Edy Rahmayadi Pede Menang Pilkada Sumut Meski Bobby Nasution Didukung Koalisi Gemuk
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tegas Anna Hasbie dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU, tandasnya.
Penulis: Anisa Rahmadani
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI Alasan Hasan Basri Sagala Dipilih Jadi Pasangan Edy Rahmayadi di Pilgub SumutMaju di Pilkada Sumut Sebagai Wakil Edy Rahmayadi, Hasan Basri Dipecat dari Kementerian Agama