PDIP Daftarkan Pramono Anung Jadi Cagub Jakarta, Anies Baswedan Fix Tidak Dapat Tiket Maju Pilgub?
Besok, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akan mendaftarkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Pramono Anung Tancap Gas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan salah satunya tidak pernah dipidana yang diajukan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung.
Adapun surat itu dikeluarkan pada Selasa (27/8/2024) hari ini yang ditunjukkan untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
"Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa.
Adapun beberapa surat yang dikeluarkan pertama surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Lalu, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ucapnya.