Maju di Pilkada Jakarta, Pramono Anung Tidak Perlu Mundur dari Jabatan Menteri
Sebagaimana diketahui Pramono Anung dan Rano Karno bakal mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta siang hari ini.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal pasangan calon kepala daerah yang saat ini masih menduduki jabatan di pemerintahan tidak harus mengundurkan diri saat mendaftar di Pilkada Serentak 2024.
"Merujuk ke Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang wajib mundur itu adalah anggota TNI, Polri, ASN, dan kepala desa," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Sebagaimana diketahui Pramono Anung dan Rano Karno bakal mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta siang hari ini.
Pramono saat ini merupakan menteri Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) dalam barisan Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sementara Rano Karno adalah anggota DPR RI terpilih dari PDIP pada Pemilu 2024.
Pramono Anung dan Rano Karno dijadwalkan akan mendaftar ke KPUD Jakarta sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum mendaftar, mereka berkumpul di Kantor DPP PDIP.