Daftar 3 Cagub-Cawagub di Pilkada Sumatera Selatan 2024 dan Partai Pengusungnya
Pilkada Sumatera Selatan 2024 diikuti 3 paslon yaitu Herman Deru-Cik Ujang, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia, dan Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Sumatera Selatan 2024 resmi diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Mereka adalah Herman Deru-Cik Ujang, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia, dan Mawardi Yahya-RA. Anita Noeringhati (Matahati).
Pasangan Herman Deru-Cik Ujang menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/8/2024).
Pasangan ini diusung oleh 6 partai politik yaitu NasDem, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan PKS.
Herman Deru adalah Gubernur Sumatera Selatan periode 2018-2023.
Sementara Cik Ujang merupakan Bupati Lahat periode 2018–2023.
Pasangan selanjutnya yang mendaftar ke KPU Sumsel adalah Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia pada Rabu (28/8/2024).
Pasangan ini hanya didukung oleh satu parpol yaitu PDIP.
Eddy Santana Putra pernah menjadi Wali Kota Palembang periode 2003-2013.
Sementara Riezky Aprilia merupakan kader PDIP yang menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024.
Baca juga: Daftar Cagub-Cawagub Pilkada 2024 di Pulau Sumatera: Ada Mantu Presiden, Adik Menteri, Petahana
Terakhir, ada pasangan Mawardi Yahya-RA. Anita Noeringhati yang mendaftar pada Kamis (29/8/2024).
Pasangan ini diusung oleh 9 parpol yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Partai Garuda, Gelora, Hanura, PKN, dan PPP.
Mawardi Yahya adalah Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang menjabat sejak 1 Oktober 2018-2023.
Sementara RA Anita Noeringhati merupakan Ketua DPRD Provinsi Sumsel.
Selengkapnya, inilah 3 paslon yang akan berlaga di Pilkada Sumsel 2024:
1. Herman Deru-Cik Ujang (HDCU)
Parpol pengusung: NasDem, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan PKS.
2. Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia
Parpol pengusung: PDIP
3. Mawardi Yahya-RA. Anita Noeringhati (Matahati)
Parpol pengusung: Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Partai Garuda, Gelora, Hanura, PKN, dan PPP.
Disclaimer: Penomoran merujuk pada urutan saat mendaftar ke KPU provinsi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.