Pramono Sikapi Wacana Tarif KRL Berbasis NIK: Transportasi Publik Tak Boleh Membeda-bedakan Kelas
Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta, Pramono Anung, menilai transportasi publik harus diperuntukkan bagi publik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta, Pramono Anung, menilai transportasi publik harus diperuntukkan bagi publik.
Hal tersebut merespons wacana tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Awalnya, Pramono mengaku belum mempelajari detail wacana tersebut.
"Tetapi yang paling penting adalah apapun transportasi publik itu harus bagi siapa saja. Tidak boleh membedakan kelas kalau yang namanya transportasi publik," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Pramono membandingkan kebijakan KRl dengan bansos yang harus menyasar semua keluarga kurang mampu.
"Harus semuanya diperlakukan sama karena ini transportasi publik. Kalau saya berpendapat itu ya," ucapnya.
Baca juga: Penumpang Soal Tarif KRL Berbasis NIK: Perbaiki Dulu Eskalator dan Lift!
Pemerintah mewacanakan mengubah skema subsidi KRL Commuterline Jabodetabek menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan(NIK).
Pemerintah berdalih hal tersebut dilakukan agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Wacana penyaluran subsidi KRL berbasis NIK tertulis dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi public service obligation (SPO) sebesar Rp 7,96 triliun pada RAPBN 2025.
Baca juga: Tarif Tiket KRL Berdasarkan NIK Sulit Diterapkan, KAI Harus Belajar dari Kasus BBM Subsidi
Subsidi PSO yang dialokasikan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan umum di bidang transportasi dan penyediaan informasi publik itu lebih tinggi 0,9 persen atau Rp 71,9 miliar apabila dibandingkan dengan outlook tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,88 triliun. Anggaran belanja subsidi PSO tahun 2025 dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau sebesar Rp 4.797,1 miliar untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api.
Ini antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada kenaikan tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat.
Demikian juga dengan penerapan tiket KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat bahwa tarif KRL akan naik seiring dengan diubahnya skema subsidi tiket KRL Jabodetabek menjadi berbasis NIK.
"Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.