RSUD Tarakan Jamin Netralitas dan Kerahasiaan Hasil Tes Kesehatan Bakal Cagub-cawagub Jakarta
Djati juga mengatakan pihaknya menerapkan azas konfidensial dalam pemeriksaan tes kesehatan yang berlangsung dari 30 Agustus sampai 1 September lalu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak RSUD Tarakan menjamin netralitas dan kerahasiaan terhadap proses dan hasil medical chekc up atau tes kesehatan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Semua berjalan dengan lancar dan kami berhasil menerapkan azas netralitas selama pelaksanaan dan dalam pembuatan hasil," kata Ketua Tim Pemeriksa RSUD Tarakan dr Djati Sagoro di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (2/9/2024).
Baca juga: KPU Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Dari RSUD Tarakan
"Yang kedua, juga para calon juga dan kami berhasil menerapkan profesionalisme, artinya kalau memang itu tahap yang harus dilakui dalam medical check up, kami lakukan dan alhamdulillah semua paslon sudah melalui tahapan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Djati juga mengatakan pihaknya menerapkan azas konfidensial dalam pemeriksaan tes kesehatan yang berlangsung dari 30 Agustus sampai 1 September lalu.
Pun juga terkait hasil tes, Djati menjamin hal itu tidak akan keluar dari lingkaran tim pemeriksa yang terdiri atas 16 dokter spesialis dan konsultan, 4 dokter unum dari BNN dan Labkesda, dan tenaga pendukung seperti perawat hingga radiografer.
Baca juga: KPU Terima Hasil Tes Kesehatan Tiga Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Dari RSUD Tarakan Sore Ini
"Hasilnya close dan sekarang dalam kondisi tertutup akan kami serahkan kepada bapak ketua KPUD DKI," ujar Djati
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari salah satu persyaratan calon kepala daerah yang di mana mereka harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Nah, inilah yang kami pakai nanti untuk melakukan penelitian administrasi bakal pasangan calon yang nanti akan kami sampaikan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kepada bakal pasangan calon," jelas Wahyu dalam kesempatan yang sama.
Penyampaian informasi kepada bakal pasangan calon itu dimulai tanggal 5 sampai 6 September dalam tahapan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi kepada bakal pasangan calon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.