Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Pilwalkot Tomohon

Arifin menyebut, ada 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berda

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Masyarakat Sipil Soroti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Pilwalkot Tomohon
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) meminta KPU RI dan Bawaslu RI mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Wakil Wali kota Tomohon Sendy Rumaja, karena dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada (UU Pilkada).

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).




"Bahwa telah terjadi pergantian jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat di ruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," tambahnya.

Arifin menyebut, ada 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan

"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Karena itu, lanjut Arifin, Caroll Senduk selaku Calon Wali Kota Tomohon petahana diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada. Hal itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sebelumnya telah menegaskan kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024.

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien," ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.

Baca juga: Ridwan Kamil Datangi Rumah JK, Sinyal RK-Suswono Dapat Endorse Anies di Pilkada Jakarta?

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Carrol Senduk sebagai Wali Kota Tomohon yang mencalonkan diri lagi sebagai Calon Wali Kota Tomohon pada pilkada 2024 masuk sebagai kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada.

Sehingga, menurut Carrol Senduk dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

Disebutkan, bahwa Bawaslu RI juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," Demikian Surat Terbuka kami layangkan pada KPU RI dan Bawaslu. Selanjutnya kami meminta untuk mendengar dan memproses dugaan pelanggaran yang sangat serius dan disengaja oleh Calon Wali Kota Tomohon Carrol Senduk pada pilkada 2024," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas