Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Jokowi Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bagian Proses Demokrasi

Menurut Jokowi dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, calon tunggal melawan kotak kosong juga bagian dari demokrasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kata Jokowi Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bagian Proses Demokrasi
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Menurut Jokowi dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, calon tunggal melawan kotak kosong juga bagian dari demokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal banyaknya calon tunggal di Pilkada 2024.

Pasalnya akan banyak pasangan calon yang melawan kotak kosong pada Pilkada yang digelar secara serentak tersebut.

Menurut Presiden dalam kontestasi Pemilu atau Pilkada, calon tunggal melawan kotak kosong juga bagian dari demokrasi.

"Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," kata Jokowi di Pasar Soponyono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (6/9/2024).

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 43 calon tunggal sementara yang akan melawan kotak kosong.

Menurut Presiden banyaknya kotak kosong tersebut merupakan realita di lapangan.

"Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi dibawah seperti itu baik di kabupaten, di kota maupun di provinsi," kata Jokowi.

Baca juga: Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU RI

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

Tercatat Pilkada di 43 wilayah diikuti calon tunggal.

"Tahun depan (Pilkada ulang)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).

Rencananya, KPU bakal berkomunikasi dengan DPR sebagai pembentukan undang-undang itu pada tanggal 9 atau 10 September mendatang.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU segera. Kami sudah bersurat," kata pria yang akrab disapa Afif itu.

"Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR insyaAllah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10, nanti akan ketemu," sambungnya.

Adapun pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan penjabat (pj) di sela kepemipinan lima tahun kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas