Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertarungan Calon Tunggal vs Kotak Kosong dalam Pilkada di 41 Daerah, Berikut Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Di mana saja?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pertarungan Calon Tunggal vs Kotak Kosong dalam Pilkada di 41 Daerah, Berikut Daftarnya
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Di mana saja? 

10. Jawa Barat

Ciamis

11. Jawa Tengah




Banyumas

Sukoharjo

Brebes

12. Jawa Timur

BERITA TERKAIT

Trenggalek

Ngawi

Gresik

Kota Pasuruan

Kota Surabaya

13. Kalimantan Barat

Bengkayang

14. Kalimantan Selatan

Tanah Bambu

Balangan

15. Kalimantan

Samarinda

16. Kalimantan Utara

Malinau

Kota Tarakan

17. Sulawesi Selatan

Maros

18. Sulawesi Tenggara

Muna Barat

19. Sulawesi Barat

Pasangkayu

20. Papua Barat

Manokwari

Kaimana.

Opsi Pilkada 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan Pilkada 2025 bakal diselenggarakan jelang akhir tahun. 

Pilkada 2025 rencananya akan dilaksanakan guna meniadakan penjabat (pj) mengisi kekosongan kepala daerah imbas kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024. 

“Sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025. Kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Jumat (6/9/2025). 

“Ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” sambungnya.

Terkait Pilkada 2025, KPU RI bakal mengomunikasikannya dengan pihak DPR pada pekan depan dalam rapat dengan pendapat atau RDP. 

Namun begitu untuk regulasi lebih lanjut supaya nantinya Pilkada 2029 tetap serentak jika Pilkada 2025 dilaksanakan, KPU masih harus melakukan pembahasan dengan DPR lebih dalam. 

“Sepanjang undang-undangnya nggak berubah ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada Itu reguler aja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” tegas Mellaz. 

Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.

Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas