Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kabupaten di Jateng Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong

Tiga kabupaten di Jawa Tengah akan menggelar Pilkada 2024 antara calon tunggal melawan kotak kosong.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Kabupaten di Jateng Gelar Pilkada Lawan Kotak Kosong
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu - Tiga kabupaten di Jawa Tengah akan menggelar Pilkada 2024 antara calon tunggal melawan kotak kosong. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga kabupaten di Jawa Tengah akan menggelar Pilkada 2024 antara calon tunggal melawan kotak kosong.

Hingga perpanjangan waktu pendaftaran, tidak ada tambahan pasangan calon bupati-wakil bupati yang mendaftar di daerah tersebut.

Tiga daerah di Jateng yang memiliki calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 adalah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 mengatur, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, pendaftaran pilkada bisa diperpanjang.

"Update terakhir dari teman-teman, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar," kata Komisioner KPU Jateng, Muhammad Machruz saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024) siang, dikutip dari Kompas.

Adapun di Banyumas dan Brebes, paslon yang mendaftar saat perpanjangan waktu tidak memenuhi dokumen persyaratan.

Sehingga KPU Jateng memastikan ketiga daerah tersebut hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.

Berita Rekomendasi

"Bisa dipastikan seperti itu saat ini, kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon," tegasnya.

Nantinya, surat suara di wilayah Pilkada yang diikuti calon tunggal tetap berisi dua kolom.

Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.

Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara.

Jika kurang dari itu, maka paslon itu tidak dinyatakan menang.

Baca juga: Pertarungan Calon Tunggal vs Kotak Kosong dalam Pilkada di 41 Daerah, Berikut Daftarnya

41 Daerah Lawan Kotak Kosong

Sementara itu, dalam perpanjangan waktu pendaftaran, KPU berhasil menurunkan angka calon tunggal.

KPU perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.

KPU juga mengakui durasi waktu masa pendaftaran tambahan yang tidak banyak jadi faktor kenapa jumlah calon tunggal kepala daerah tidak turun drastis.

“Ya kalau dari sisi waktu, ya secara relatif kan bisa dibilang mungkin tidak banyak,” kata Anggota KPU RI August Mellaz.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Hendra Gunawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas