Membandingkan Harta Kekayaan 2 Cabup Muba, Lucianty Rp 490 M, Harta Toha Tak Sampai 10 Persennya
Harta kekayaan yang dimiliki Toha Tohet hanya 10 persen dari harta kekayaan Lucianty yang mencapai angka lebih dari Rp 490 miliar.
Penulis: Dewi Agustina
Tanah dan bangunan ini berada di Muba, Palembang, OKUT, Muara Enim, Bandung, Bekasi, Yogyakarta, Tanggerang Selatan hingga Jakarta Selatan.
Sementara alat transportasi dan mesin senilai Rp 29,3 miliar.
Jumlahnya 34 item, mulai dari motor Harley Davidson tahun 2012 seharga Rp 300 juta, hingga mobil Mercedes-benz SL-450 tahun 2021 seharga Rp 7,2 M.
Serta surat berharga sebesar Rp 265,9 miliar.
Kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp 82,6 miliar.
Baca juga: Fenomena Lucky Hakim Kembali Maju Pilbup Indramayu, Pengamat Singgung Politik Marketing Instan
Harta M Toha 'Hanya' Rp 45 Miliar
Sementara itu harta kekayaan cabup Muba HM Toha Tohet SH berdasarkan laporan LHKPN, tercatat sebanyak Rp 45.833.766.062.
Harta kekayaan Toha Tohet 'hanya' sepersepuluhnya atau 10 persen dari harta kekayaan Lucianty.
Rincian harta kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 12,2 miliar, sebanyak 13 item yang tersebar di Muba dan Palembang.
Alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1,1 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 1 miliar dengan 14 yang terdaftar, mulai dari motor Honda Supra tahun 2003 seharga Rp 3,5 juta hingga mobil Toyota Jeep tahun 1997 seharga Rp 220 juta, serta hutang nihil.
Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 6 miliar dan kas serta setara kas sebesar Rp 24,4 miliar.
Berdasarkan LHKPN tersebut, Toha tidak memiliki utang.
Lengkapi Persyaratan
Ketua KPU Muba, Sigit Nugroho menyebutkan bahwa dua paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba telah melaporkan LHKPN melalui sistem yang disediakan KPK.
Hal tersebut sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba.
"Kami sudah memastikan bahwa dua bakal calon bupati telah melengkapi laporan LHKPN KPK sebagai bagian dari persyaratan administratif untuk mengikuti Pilkada 2024. Sesuai surat edaran KPK RI Nomot 07.1 Tahun 2020," kata Sigid.