KPU Bakal Atur Larangan Ajakan Pilih Kotak Kosong Saat Hari Pemungutan Suara
Aturan terkait larangan kampanye kotak kosong saat hari pemungutan ini pun bakal segera disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang pada hari pemungutan melakukan ajakan untuk memilih kotak kosong pada wilayah pilkada yang hanya punya calon tunggal dianggap sebagai bentuk kampanye
Aturan terkait larangan kampanye kotak kosong saat hari pemungutan ini pun bakal segera disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon kami akan atur dalam pelaksanaan pemungutan suara,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Siapa pun, tegas Idham, dilarang memakai atribut ataupun pakaian yang mengajak pemilih untuk melakukan pilihan tertentu termasuk kotak kosong, saat hari pemungutan.
“Karena pada hari pemungutan suara tidak boleh ada aktivitas kampanye, kami akan larang apapun itu bentuknya. Kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami larang,” tuturnya.
Idham pun yakin seluruh yang terlibat dalam pilkada juga akan melakukan pengawasan aktif berkaitan hal tersebut, termasuk oleh Lembaga Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Hal serupa juga dilarang untuk dilakukan pada masa tenang. Jika ada yang melanggar, Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengatakan pihak uang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
“Hari tenang adalah hari yang tidak boleh ada kampanye. Jadi siapapun yang melakukan aktivitas kampanye baik secara langsung ataupun tidak langsung maka dia akan dikenakan sanksi,” pungkasnya.