Gen Z Banyak yang Nganggur, Rano Sebut Tinggal Diberi Penjurusan dan Usulkan Kebijakan PPSU
Rano Karno mempunyai solusi untuk mengatasi masalah lapangan pekerjaan untuk anak muda atau Gen Z di Jakarta, diberi penjurusan hingga usulkan PPSU.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Selain itu, Rano juga mempunyai solusi kebijakan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang tidak memerlukan ijazah untuk mendaftar pekerjaan.
Sehingga, mereka yang hanya mendapatkan pendidikan sampai tingkat Sekolah Dasar (SD) masih berkesempatan untuk bekerja.
"Makannya tadi kita punya kebijakan untuk PPSU, tidak perlu ribet kerja dengan ijazah, tidak perlu ijazah SMP, SD sudah bisa bekerja."
"Karena PPSU itu cuma menjadi tim pekerja untuk menjaga kebersihan," ungkapnya.
Apa Itu Petugas PPSU?
PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah Kelurahan.
Tugas PPSU juga mempercepat fungsi sebuah lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, petugas PPSU di wilayah Kelurahan bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja.
Calon pekerja PPSU harus mengetahui sejumlah persyaratan sebelum mendaftar pada pekerjaan tersebut.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Syarat-syarat calon pekerja PPSU tertuang pada Pasal 13 Ayat 2:
- Dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia
- Memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pekerja PPSU tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
- Menunjukkan surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Kapan debat selanjutnya dilaksanakan?
Diketahui, debat cagub-cawagub Pilkada Jakarta ini akan berlangsung tiga kali.
Debat kedua nanti rencananya akan digelar pada Minggu (27/10/2024), kemudian dilanjutkan dengan debat ketiga pada Minggu, 17 November 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.