Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gen Z Banyak yang Nganggur, Rano Sebut Tinggal Diberi Penjurusan dan Usulkan Kebijakan PPSU

Rano Karno mempunyai solusi untuk mengatasi masalah lapangan pekerjaan untuk anak muda atau Gen Z di Jakarta, diberi penjurusan hingga usulkan PPSU.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gen Z Banyak yang Nganggur, Rano Sebut Tinggal Diberi Penjurusan dan Usulkan Kebijakan PPSU
Youtube KPU
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Rano Karno, dalam debat Pilgub Jakarta di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu, (6/10/2024). - Rano Karno mempunyai solusi untuk mengatasi masalah lapangan pekerjaan untuk anak muda atau Gen Z di Jakarta, diberi penjurusan hingga usulkan PPSU. 

Debat tersebut diikuti oleh tiga paslon cagub dan cawagub, mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3.

Sebagai informasi, seperti halnya debat Pilpres 2024 lalu, debat Pilgub ini ada enam segmen dalam total durasi debat 150 menit.

Pembagiannya, 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan.

Jadwal Pelantikan Gubernur 2024

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Lalu, untuk jadwal pelantikan gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, dalam aturan ini juga diungkapkan, pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan tersebut jika memenuhi beberapa pertimbangan. 

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis beleid itu.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas