Gen Z Banyak yang Nganggur, Rano Sebut Tinggal Diberi Penjurusan dan Usulkan Kebijakan PPSU
Rano Karno mempunyai solusi untuk mengatasi masalah lapangan pekerjaan untuk anak muda atau Gen Z di Jakarta, diberi penjurusan hingga usulkan PPSU.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil gubernur (cagub) Jakarta 2024 nomor urut 3, Rano Karno atau yang akrab dengan sebutan Bang Doel mempunyai solusi untuk mengatasi masalah lapangan pekerjaan untuk anak muda atau Gen Z di Jakarta.
Pasalnya, hingga kini masih banyak Gen Z yang mempunyai populasi besar menganggur.
Untuk mengatasinya, menurut Rano, anak-anak muda zaman sekarang perlu diberikan penjurusan atau pendidikan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Rano menjelaskan, banyak anak-anak Indonesia yang sekarang menjadi konten kreator pembuat animasi.
Hal tersebut, menurut Rano, membuktikan bahwa Gen Z mempunyai potensi dan hanya butuh dikembangkan dengan memberikan jurusan yang sesuai tadi.
"Mungkin kita akan aneh mendengar banyak anak Indonesia menjadi kreator-kreator pembuat animasi dunia. Bahkan Film Avatar itu hampir 18 anak Indonesia yang bekerja di Indonesia untuk men-supply disney misalnya."
"Itu bagian dari anak Gen Z yang memang populasinya besar dan potensinya bisa dikembangkan, tinggal kita memberikan jurusan-jurusan kepada mereka," jelasnya saat menjawab pertanyaan dari panelis debat Pilgub Jakarta di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024), dikutip dari YouTube KPU Provinsi DKI Jakarta.
Memberikan jurusan-jurusan itu dimaksudkan agar mereka memiliki panduan dan paham dengan apa yang harus mereka lakukan.
"Nah, itulah menjadi hotline 24 jam menjadi utama agar mereka mempunyai guidance apa yang harus mereka lakukan, apa yang harus mereka kerjakan," katanya.
Rano berharap, penjurusan untuk Gen Z ini bisa membantu mereka dan tidak salah arah.
"Mudah-mudahan dengan itu, penjurusan untuk Gen Z ini tidak menjadi salah arah," tutupnya.
Baca juga: Rano Karno Beberkan Program Pelestarian Budaya Betawi, Singgung Film Si Doel Anak Sekolahan
Rano juga memaparkan, termasuk juga dengan membangun Balai Latihan Kerja (BLK) modern di tengah era digital ini, agar bisa lebih mudah diakses oleh semua anak-anak muda.
"Dunia digital ini bisa dijamah oleh anak-anak, untuk itulah kita akan membangun balai rakyat, di sana akan jadi tempat BLK modern," ungkap Rano.
"BLK modern ini bukan hanya Balai Latihan Kerja untuk mesin, tapi bisa dengan komputerisasi, banyak para swasta membuka sekolah-sekolah animasi, saya tidak ingin menyebutkan, tapi banyak sekali jurusan-jurusan seperti ini," imbuhnya.
Selain itu, Rano juga mempunyai solusi kebijakan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang tidak memerlukan ijazah untuk mendaftar pekerjaan.
Sehingga, mereka yang hanya mendapatkan pendidikan sampai tingkat Sekolah Dasar (SD) masih berkesempatan untuk bekerja.
"Makannya tadi kita punya kebijakan untuk PPSU, tidak perlu ribet kerja dengan ijazah, tidak perlu ijazah SMP, SD sudah bisa bekerja."
"Karena PPSU itu cuma menjadi tim pekerja untuk menjaga kebersihan," ungkapnya.
Apa Itu Petugas PPSU?
PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah Kelurahan.
Tugas PPSU juga mempercepat fungsi sebuah lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, petugas PPSU di wilayah Kelurahan bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja.
Calon pekerja PPSU harus mengetahui sejumlah persyaratan sebelum mendaftar pada pekerjaan tersebut.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 122 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Syarat-syarat calon pekerja PPSU tertuang pada Pasal 13 Ayat 2:
- Dapat membaca dan menulis bahasa Indonesia
- Memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
- Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pekerja PPSU tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
- Menunjukkan surat pernyataan untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Kapan debat selanjutnya dilaksanakan?
Diketahui, debat cagub-cawagub Pilkada Jakarta ini akan berlangsung tiga kali.
Debat kedua nanti rencananya akan digelar pada Minggu (27/10/2024), kemudian dilanjutkan dengan debat ketiga pada Minggu, 17 November 2024.
Debat tersebut diikuti oleh tiga paslon cagub dan cawagub, mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3.
Sebagai informasi, seperti halnya debat Pilpres 2024 lalu, debat Pilgub ini ada enam segmen dalam total durasi debat 150 menit.
Pembagiannya, 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan.
Jadwal Pelantikan Gubernur 2024
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Lalu, untuk jadwal pelantikan gubernur terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.
Meski begitu, dalam aturan ini juga diungkapkan, pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan tersebut jika memenuhi beberapa pertimbangan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis beleid itu.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.