Penjelasan Ketiga Cagub Jakarta Soal Kepastian Ibu Bekerja Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif
Ketiga calon gubernur Jakarta menjelaskan perihal kepastian ibu bekerja tetap bisa memberikan ASI eksklusif untuk anaknya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketiga calon gubernur Jakarta menjelaskan perihal kepastian ibu bekerja tetap bisa memberikan ASI eksklusif untuk anaknya.
Hal itu terjadi dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Internasional Stadium Ancol, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).
Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menekankan, penanganan anak stunting harus dimulai sejak ibu mengandung sang anak.
"Setelah program ibu hamil sehingga sebagai calon gubernur Jakarta kita akan mewajibkan investasi manusia yang mahal ini dengan seluas-luasnya memberikan cuti kepada ibu-ibu yang akan menyusui kemudian disesuaikan dengan produktivitas kerjanya," ujarnya.
Selain itu, Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan menempatkan ruang laktasi di setiap tempat-tempat kerja di Jakarta.
"Selain air susu ibu yang tentunya menjadi sebuah kebutuhan, nah kombinasi peraturan kombinasi dukungan bergizi dan suksesnya program makan gratis dari Bapak Prabowo insyaallah akan melahirkan kualitas anak bayi yang sehat ibu yang sehat," ucapnya.
Senada, cagub Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun juga memastikan, setiap perusahaan atau pabrik memiliki ruang khusus bagi ibu menyusui anaknya.
Selain itu, dirinya juga akan mengeluarkan kebijakan cuti bagi ibu hamil.
"Kalaupun ibunya diberikan libur atau diberikan cuti bisa bekerja dari rumah dengan konsep bentuk tulang adat ibu dapat menjalankan program pekerjaannya hanya dari rumah," ujarnya.
Dharma Pongrekun menambahkan, air susu ibu bisa lancar dengan banyak makan daun katuk.
Baca juga: Ditanya soal Indeks Pembangunan Manusia di Banten Turun, Rano Karno: Kang Emil Pura-pura Tak Tahu
Sementara itu, cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2024 telah mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Menurutnya, dalam aturan itu, sudah mengatur secara detail mengenai 1000 hari pertama yang merupakan waktu yang penting untuk menjaga kehidupan bayi.
"Secara riil kami akan mengadakan ASI yang eksklusif seperti pertanyaan tadi, adalah ada ruang untuk laktasi, kemudian adalah posyandu dan yang paling penting semua itu dilakukan untuk menjaga jangan sampai bayi tadi terkena stunting," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.