NasDem Siap Gugat KPU Jika Abdul Faris Umlati Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
DPP Partai NasDem bakal melayangkan gugatan terhadap KPU Daerah Papua Barat Daya jika pencalonan Abdul Faris Umlati digagalkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem menyatakan, bakal melayangkan gugatan terhadap KPU Daerah Papua Barat Daya jika pencalonan Abdul Faris Umlati alias AFU sebagai calon gubernur Papua Barat Daya benar digagalkan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan jika berlandaskan pada Undang-Undang, gugatan itu akan dilayangkan pihaknya ke PTUN Makassar.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Batalkan Pencalonan Abdul Faris Umlati Sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya
"Peraturannya masih, masih kita peluang untuk menggugat. Jadi dalam tempo 3 hari kita akan menggugat di PTUN Makassar. Iya pengadilan tinggi kan adanya di Makassar, perintah UU begitu," kata Hermawi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (5/11/2024).
Terkait dengan gugatan tersebut, NasDem kata Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.
Sehingga kata dia, nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.
"Kita optimis menang! sehingga paslon kita tetap berlayar. Optimis gugatan kita dikabulkan," tegas Hermawi.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Abdul Faris Umlati sebelumnya adalah calon gubernur nomor urut satu.
Pencalonannya di Pilkada Papua Barat Daya 2024 dibatalkan karena melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Baca juga: Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya, Ini Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Abdul Faris Umlati
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.