KPU: Anggaran Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Belum Diusulkan
Ia menambahkan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.
MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.
“Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.
Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
“Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.