Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar: Putusan MK Soal Netralitas TNI/Polri di Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi

Ahmad Irawan mengkritisi putusan MK yang menambahkan frasa TNI/Polri dan Pejabat Daerah sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Politikus Golkar: Putusan MK Soal Netralitas TNI/Polri di Pilkada Berpotensi Melanggar Konstitusi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa TNI/Polri dan Pejabat Daerah sebagai subjek hukum yang dapat dipidana dalam kasus netralitas Pilkada.  

Ahmad Irawan juga mengingatkan bahwa kerangka hukum pemilu telah mengatur berbagai jenis pelanggaran, baik administrasi, etika, maupun disiplin. 

"Tidak semua pelanggaran dalam proses pemilu harus dipidana. Bisa saja berupa sanksi administratif, pemecatan, atau mutasi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pembatasan hak dan kebebasan seseorang melalui pemidanaan harus diatur melalui undang-undang oleh legislatif, bukan keputusan yudisial.

Sebab itu, Irawan menyarankan agar MK lebih menghormati mekanisme legislasi yang sudah ada, di mana DPR dan Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan undang-undang terkait. 

"DPR dan Presiden selalu responsif terhadap putusan MK dengan memasukkan perubahan ke dalam Program Legislasi Nasional. Jadi, tidak semua hal perlu diselesaikan oleh MK," katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Irawan meminta agar MK melakukan introspeksi dan menghindari intervensi yang berlebihan dalam kebijakan hukum. 

"Pengendalian diri dan saling menghormati antar lembaga negara adalah inti dari prinsip konstitusionalisme. Jangan sampai putusan dibuat hanya karena alasan teknis norma yang dianggap tidak konsisten," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas