Ketua Majelis Kasasi Ronald Tannur Tidak Langgar Etik Walau Bertemu Zarof Ricar, Ini Penjelasan MA
Ketua Majelis Kasasi terdakwa Ronald Tannur, Soesilo terkonfirmasi bertemu dengan Zarof Ricar. Walau demikian, Soesilo tidak melanggar kode etik
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo terkonfirmasi sempat bertemu dengan Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus dan telah ditangkap Kejaksaan Agung.
Walau demikian, MA mengatakan Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pertemuan antara Soesilo dengan Zarof Ricar terjadi Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa.
Baca juga: Kejagung Periksa Ipar dan Adik Pengacara Lisa Rahmat Telusuri Pemufakatan Suap Perkara Ronald Tannur
Hal ini diketahui setelah MA melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
“Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yanto, Zarof Ricar sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.
Namun, MA memastikan pembicaraan itu tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo.
“ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ucapnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bilang, tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan ada pertemuan lain antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur.
“Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronal Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya,” kata Yanto.
Dengan demikian, tim pemeriksa MA menyatakan, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca juga: MA: Hakim Agung yang Putus Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto.
Sementara itu, dua hakim lainnya, yaitu Hakim Agung A dan ST, tidak pernah bertemu atau memiliki hubungan dengan ZR.
Diketahui, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung setelah diduga menjadi makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.